MahasiswaHI UNAIR Tapaki Tanah Kazakhstan dalam Kegiatan Magang di KBRI UNAIR NEWS – Mahasiswa Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga (HI UNAIR) tak henti menapaki berbagai belahan dunia. SertaUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama antar Daerah. Alasan dilakukannya kerja sama antar pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Pengalamankerjasama antar daerah yang diberlakukan di: SALGA di Afrika Selatan, Sound Transit di Washington, LAA di Korsel, LCP di Philipina dan Cor di Uni Eropa memberikan beberapa kesimpulan antara lain : paradigma penyelenggaraan pemerintahan nasional sangat berpengaruh pada karakter kerjasama antar daerah. Hanya pada negara MenurutRogers, partisipasi adalah tingkat keterlibatan anggota dalam mengambil keputusan, termasuk dalam perencanaan. Namun pada dasarnya Partisipasi berarti ikut serta, tetapi dalam bahasa kita hampir tidak ada perbedaan antara kata tersebut sebagai kata kerja (to participate) atau kata benda (participation). Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, BeberapaIsu-isu Strategis Dalam kaitan dengan kerjasama tersebut terdapat tiga isu strategis yang harus diidentifikasikan untuk kemudian dipelajari dan dibenahi, yaitu (1) membenahi peran dan kemampuan Propinsi dalam menyelenggarakan fungsi kerjasama antar daerah atau “local government cooperation”, (2) menentukan bidang-bidang yang dapat HubunganIndonesia dengan Negara-negara Pasifik Selatan. Kedua belah pihak dalam hal kerjasama saling membutuhkan satu sama lain, Indonesia membutuhkan negara-negara Pasifik Selatan sebagai negara penopang membutuhkan Indonesia dalam pengembangan potensi alamnya dan Indonesia bisa mengambil keuntungan dari kerjasama . 0% found this document useful 0 votes33 views20 pagesDescriptionMakalah Kerja Sama Dalam Berbagai Bidang © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes33 views20 pagesMakalah Kerja Sama Dalam Berbagai Bidang KehidupanJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Kerjasama Antarumat BeragamaKerjasama Antarumat Beragama, Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut. 1 saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; 2 saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; 3 sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerja sama dengan teman-teman dari berbagai agama. Kumpulkan hasilnya pada guru juga Dampak positif dan negatif keberagaman masyarakat IndonesiaKerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antargolongan. Back to top button Ilustrasi kerjasama internasional dalam bidang perdagangan. Foto PixabaySecara umum, kerjasama internasional adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama. Kerjasama internasional ini bisa dilakukan dalam berbagai bidang, salah satunya internasional dalam bidang perdagangan disebut juga dengan perdagangan internasional. Perdagangan internasional sendiri dapat dimaknai sebagai suatu proses jual beli barang maupun jasa antar dua negara atau kegiatan jual beli ini dapat berjalan lancar, terdapat organisasi internasional yang mengatur lalu lintas perdagangannya. Untuk mengetahui organisasi kerjasama internasional yang bergerak dalam bidang perdagangan, simak ulasannya di bawah Organisasi Kerjasama Internasional dalam Bidang PerdaganganIlustrasi organisasi kerjasama internasional dalam bidang perdagangan. Foto PixabayMerujuk laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, organisasi kerjasama internasional yang bergerak dalam bidang perdagangan adalah World Trade Organization WTO.Peran WTO dalam perdagangan internasional adalah mendorong arus perdagangan antarnegara melalui pengurangan tarif dan hambatan, serta membatasi perlakuan diskriminasi dalam hubungan perdagangan peran WTO tersebut direfleksikan ke dalam fungsi WTO. Dikutip dari buku Perdagangan Internasional karya Wahono Diphayana, berikut fungsi WTOMendukung pelaksanaan, administrasi, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk mewujudkan sasaran persetujuan-persetujuan forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO termasuk menyediakan forum dan kerangka kerja untuk implementasi hasil-hasil perundingan yang telah administrator dalam pembuatan aturan penyelesaian sengketa Dispute Settlement Understanding. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Dispute Settlement kebijakan perdagangan dari masing-masing negara bantuan kepada negara-negara kerangka kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, seperti International Monetary Fund IMF dan Bank Dunia World Bank serta badan-badan lain yang terafiliasi. Dengan kerja sama tersebut diharapkan akan dapat tercapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan kebijakan ekonomi WTOIlustrasi perdagangan internasional. Foto PixabaySebagai suatu organisasi internasional yang amat berperan penting dalam mengatur masalah perdagangan dunia, WTO didirikan dengan maksud menciptakan kesejahteraan bagi negara anggota melalui perdagangan internasional yang lebih bebas dan tujuan dibentuknya WTO yang disebutkan dalam buku Kerja Sama Perdagangan Internasional terbitan Elex Media Komputindo, antara lainMeningkatkan standar hidup masyarakat terciptanya lapangan penghasilan secara produksi dan perdagangan barang/ serta melindungi pemanfaatan sumber daya dunia dan lingkungan WTOIlustrasi perdagangan intenasional. Foto PixabayMerangkum situs resmi Kementerian Perdagangan, sejarah di balik pembentukan organisasi yang dibentuk pada 1995 ini berawal dari hancurnya perekonomian dunia pasca berakhirnya Perang Dunia II. Untuk menatanya kembali, beberapa negara sepakat membentuk lembaga perdagangan untuk mengatur perdagangan dari negosiasi yang dikenal dengan “Uruguay Round” pada tahun 1986-1994. Dalam perundingan ini disepakati bahwa peran dan fungsi General Agreement on Tariffs and Trade GATT digantikan oleh organisasi bernama World Trade Organization WTO.Saat ini WTO terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Mengutip situs Kemenlu, saat ini WTO menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah “Doha Development Agenda” DDA yang dimulai sejak yang dimaksud dengan kerjasama internasional?Apa yang dimaksud dengan perdagangan internasional?Apa kepanjangan dari WTO? Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan – Kerjasama adalah hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Kerjasama antar manusia dalam berbagai bidang kehidupan sendiri mencakup tujuan posisif dan tujuan negatif. Hal inilah yang membuat kerjasama memiliki dimensi sangat luas didalam kehidupan indvidu atau manusia. Adapun hal yang mempengaruhi kerjasama dalam berbagai bidang sendiri adalah tingkat kemajuan dan peradaban seseorang beserta kompleksitasnya. Hal ini juga mengacu pada prinsip kerjasama di berbagai bidang kehidupan yang tidak dapat dibatasi oleh waktu dan ruang mengingat sekarang adalah era teknologi yang dapat mempermudah komunikasi antar manusia. Bentuk kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan dan contoh kerjasama itu sendiri sebenarnya dapat dengan mudah dijumpai pada berbagai bidang yang melibatkan kelompok manusia baik muda maupun tua. Kebiasaan untuk bekerjasama pada dasarnya sudah ditanamkan pada seorang individu bahkan sejak mereka masih kanak kanak. Setelah seseorang beranjak dewasa, bentuk kerjasama ini akan berubah dan mencakup berbagai bidang kehidupan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu tersebut. Pada tahap ini bentuk kerjasama tidak didasarkan pada hubungan keluarga saja, namun bentuk kerjasama ini menjadi lebih kompleks. Asas yang menjadi dasar utama didalam kerjasama adalah perbedaan keahlian skill yang dimiliki oleh masing masing orang yang akirnya memutuskan untuk bekerjasama dalam sebuah tim atau kelompok untuk menyelesaikan sebuah tugas dan pekerjaan. Terkadang kerjasama yang kita lakukan juga harus melibatkan orang yang bahkan belum kita kenal sama sekali. Maka dari itu selain memiliki soft skill maka kita juga harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dalam segala jenis lingkungan dan dengan berbagai mitra yang kita jumpai. Dari sudut pandang para ahli sosiologi, bentuk dan pelaksanaan kerjasama yang terjalin antar kelompok dalam masyarakat dapat dibagi menjadi tiga bentuk, Soejono Soekanto 1986 60-63 menerangkan bahwa Baca juga Pengertian Kerjasama Regional, Tujuan, Manfaat, dan Contoh Kerjasama Regional Kerjasama bargaining yang terjadi antara orang atau suatu kelompok untuk mencapai tujuan dan harapan tertentu dengan sebuah perjanjian saling bertukar barang, jasa, jabatan dan kekuasaan tertentu. Cooptation adalah kerjasama dengan suka rela menerima segala unsur baru yang berasal dari pihak lain dalam sebuah organisasi sebagai salah satu cara antisipasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya guncangan stabilitas suatu organisasi. Coalition atau koalisi adalah kerjasama antar dua organisasi dan atau lebih yang memiliki tujuan sama. Dalam sebuah koalisi umumnya akan terdapat batasan batasan khusus sehingga meskipun anggota koalisi bercampur menjadi satu tim namun mereka tetap memiliki jati diri dari masing masing organisasi tersebut. Umumnya bentuk kerjasama koalisi ini akan dengan mudah kita temui dalam lingkup politik. Dalam memulai proses sosialisasi dan berorganisasi, kerjasama memiliki kedudukan sentral yang penting di berbagai bidang seperti bidang politik, bidang agama, bidang sosial, bidang ekonomi dan lain sebagainya. Pada dasarnya tidak ada organisasi yang dapat terbentuk tanpa adanya sebuah kerjasama di bidang tertentu. Bahkan kerjasama menjadi tujuan akhir pada setiap proses dan program pemberdayaan baik dalam organisasi ataupun masyarakat. Kerjasama yang dapat dijalin dapat dibedakan menjadi kerjasama internal yang berarti kerjasama tersebut hanya berada pada lingkup kelompok tertentu saja. Dan kerjasama eksternal yang merupakan bentuk kerjasama yang melibatkan lebih dari satu organisasi. Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Prinsip dalam berorganisasi dan kerjasama termasuk dalam hal berbangsa dan bernegara pada dasarnya adalah sebuah perwujudan bentuk kerjasama dalam bidang bidang tertentu yang dilembagakan. Hal ini menyebabkan setiap orang dan organisasi yang tergabung dalam kerjasama tersebut ikut tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Adapun bentuk kerjasama dalam berbagai bidang tersebut dapat kita amati dalam kehidupan kita, bentuk dan contoh kerjasama tersebut antara lain adalah Kerjasama di Bidang Agama Bentuk kerjasama dalam bidang agama pada dasarnya telah dituangkan dalam pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu kerjasama dalam bidang agama juga dipertegas dalam undang undang dasar pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa UUD 1945 pasal 29 ayat 1 “Negara berdasar azas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat dalam pasal ini menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar dan memiliki asas ketuhanan yang maha esa atau dengan kata lain menganut asas agama yang percaya adanya Tuhan. UUD 1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk satu agama dan menjalankan ibadah dalam agama tersebut sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan”. Agama memang menjadi hak yang dapat dikatakan paling mutlak dan paling asasi jika dibandingkan dengan hak asasi manusia yang lainnya. Hal ini disebabkan karena agama berhubungan langsung dengan kepercayaan manusia pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga mengacu pada prinsip bahwa agama tidak dapat dipaksakan dengan kata lain kita tidak bisa memaksa orang lain masuk agama kita begitu juga dengan orang lain yang tidak akan bisa memaksa kita masuk ke agama mereka. Namun kita masih bisa berkomunikasi dan menjalin kerjasama dalam bidang agama dengan umat agama lain. Seiring berjalannya waktu bentuk kerjasama dibidang agama menjadi semakin berkembang. Hal ini dapat menuntun umat beragama pada terbinanya kehidupan yang rukun dan penuh toleransi sesama umat beragama. Tidak hanya itu saja, kerjasama di bidang agama ini juga dapat meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini dilandasi oleh norma norma dan nilai yang sudah dituangkan dalam pancasila. Terutama pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Bentuk kerjasama tersebut dapat didasari oleh beberapa hal diantaranya Toleransi dalam hidup beragama, keyakinan masing masing individu dan juga kepercayaan. Saling menghormati dalam beribadah. Bekerjasama serta tolong menolong tanpa harus membeda-bedakan agama. Tidak memaksakan agama seseorang. Bentuk kerjasama antar umat beragama adalah bagian dari sebuah hubungan sosial yang tidak dapat dilarang dan dipisahkan dari seluruh ajaran agama. Hubungan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya memang tidak dilarang. Namun sebenarnya kerjasama seperti ini sangat dianjurkan. Kerjasama di Bidang Politik Bentuk dan contoh kerjasama di bidang politik dan sosial dapat dengan mudah kita temukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak rakyat dari berbagai suku, ras dan agama. Namun rakyat Indonesia memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat Hal ini dibuktikan dengan rasa kepedulian dan gotong royong yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sejak dahulu kala bahwa masyarakat akan saling membantu dan bergotong royong ketika terdapat masalah satu sama lain. Kerjasama dalam bidang politik dapat kita lihat dari tingginya antusias dan partisipasi kelompok kelompok masyarakat untuk memiliki bupati, kepala desa, pilihan walikota, pemilihan DPR dan pemilihan presiden. Selain itu kita juga dapat mengamati kerjasama di bidang politik seperti perilaku masyarakat yang bekerjasama dan bergotong royong mendirikan sekaligus mengamankan tepat pemungutan suara TPS guna terciptanya pemilihan wakil rakyat yang sah dan adil. Yang menjadi dasar terbentuknya kerjasama di bidang politik mengacu pada makna dari sila keempat pada pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan“. Segala perilaku dan tindakan politik yang dilakukan harus berdasar pada nilai kebijaksanaan, hikmat, dan permusyawaratan serta perwakilan. Seluruh nilai tersebut adalah inti dari kerjasama di bidang politik. Pada prinsipnya, sila keempat pancasila memberikan penegasan pada kita untuk selalu memelihara, menjaga dan mengembangkan semangat dalam bermusyawarah. Dalam setiap musyawarah tentunya juga memerlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak. Seperti halnya Undang Undang yang saat ini dianut dan dijadikan aturan Negara Indonesia, Undang Undang tersebut tidak akan terbentuk dan sesuai untuk rakyat jika tidak ada kerjasama untuk membuatnya. Kerjasama di Bidang Sosial Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial sudah sangat umum kita jumpai dalam kehidupan sehari hari. Kerjasama di bidang sosial sendiri terjadi di berbagai suku bangsa Indonesia. Menurut para ahli, beberapa jenis dan contoh gotong royong serta kerjasama sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut Ketika terjadi kecelakaan atau kematian maka warga dan segenap masyarakat akan datang kerumah korban untuk memberikan ucapan belasungkawa. Gotong royong seperti memperbaiki jembatan yang roboh, pohon tumbang dan lain sebagainya yang bersifat untuk kepetingan umum. Ketika salah satu warga mengadakan pesta perayaan atau syukuran maka warga sekitar atau tetangganya akan membantu. Dalam istilah jawa kegiatan ini disebut dengan sambatan. Membersihkan makam milik nenek moyang masing masing di waktu waktu tertentu seperti ketika hendak menjelang hari puasa dan idul fitri. Ketika salah seorang warga hendak mengerjakan sesuatu seperti halnya membongkar atap maupun mendirikan rumah yang baru maka para tetangga akan berdatangan untuk membantunya. Ketika ada kegiatan yang berhubungan dengan mata pencaharian seperti dalam sektor dan bidang pertanian untuk membetulkan saluran perairan sawah yang rusak atau untuk proses panen. Masih banyak sekali kegiatan yang dapat menjadi contoh kerjasama di bidang sosial masyarakat yang pada dasarnya memang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kerjasama di Bidang Ekonomi Prinsip yang menjadi landasan utama bentuk kerjasama dalam bidang ekonomi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan“. Dari pasal ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa prinsip yang digunakan dalam kegiatan di bidang ekonomi menggunakan prinsip kerjasama. Maksud dari kalimat tersebut adalah sebagai pelaku ekonomi kita harus saling membantu untuk mencapai kesejahteraan bersama yang adil. Berdasarkan penuturan para ahli Charles H Cooley bahwa kerjasama dapat timbul apabila pelakunya menyadari bahwasanya mereka memiliki kepentingan yang sama pada saat bersaaan memiliki cukup kemampuan, pengetahuan serta pengendalian terhadap diri mereka sendiri untuk memenuhi kepentingan kepentingan mereka melalui kerjasama. Contoh kerjasama dalam bidang ekonomi pada dasarnya sangat mudah untuk ditemukan, adapun contoh kerjasama tersebut adalah sebagai berikut Memberikan pinjaman modal pada kerabat maupun teman dekat. Bekerjasama dengan mitra untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Mengikuti organisasi yang bersifat memberikan profit atau keuntungan sepertihalnya Indonesia yang ikut dalam komunitas ASEAN dan MEA. Mengajukan pinjaman pada jasa keuangan atau bank dengan catatan memberikan profit sebagai bunga ketika mengembalikannya. Dalam bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, wujud kerjasama yang dominan berdasarkan pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 adalah koperasi. Namun karena terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi menjadikan koperasi kurang maksimal dan kalah dalam bersaing dengan lembaga perekonomian negara seperti BUMN dan perusahaan swasta. Sebenarnya koperasi merupakan cikal bakal perekonomian di Indonesia. Hal ini disebabkan karena koperasi adalah badan usaha ekonomi yang melaksanakan seluruh usahanya yang didasarkan atas asas kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Adapun keunggulan koperasi jika dibandingkan dengan keunggulan badan perekonomian lain di berbagai bidang adalah sebagai berikut Dasar persamaan Setiap anggota yang tergabung dalam koperasi memiliki hak yang sama. Dasar Persatuan Setiap orang dapat diterima dan menjadi anggota koperasi tanpa harus membeda-bedakan suku, ras, agama. Demokrasi dalam bidang ekonomi Imbalan jasa akan disesuaikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh anggota. Pendidikan Koperasi memiliki peran untuk mendidik anggota menjadi orang yang hemat, suka menabung dan sederhana. Demokrasi kooperatif Koperasi dibentuk anggotanya, dijalankan anggota, dan hasil dari koperasi tersebut juga untuk anggota. Maka dari itu semakin berkembangnya jaman, koperasi juga terus berkembang untuk mensejahterakan rakyat dan membantu kerjasama dalam bidang ekonomi. Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan negara pada dasarnya sangat erat jika dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan tentang pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara. Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting karena bidang ini berbenturan langsung dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara. Dapat dibayangkan bukan jika suatu negara tidak memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat maka akan dengan udah disusupi oleh musuh yang dapat menyulut peperangan dan menghancurkan negara tersebut. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki TNI tentara nasional indonesia dan POLRI Polisi republik indonesia untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Namun sebagai warga negara, kita juga harus andil dalam segala bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara ketika terdapat ancaman dari luar yang bersifat mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Adapun yang dapat dilakukan warga negara sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara adalah sebagai berikut Bekerjasama mengusir ancaman dari luar. Ikut membantu menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Rela berkorban demi kepentingan negara. Pada dasarnya Indonesia sebagai sebuah negara juga telah melakukan kerjasama di bidang militer untuk mencapai tujuan bersama, adapun bentuk kerjasama dalam bidang militer yang dilakukan indonesia adalah sebagai berikut Bekerjasama dengan negara lain untuk saling melindungi. Mengikuti organisasi persatuan bangsa bangsa PBB. Turut serta menjaga perdamaian dunia. Menjadi anggota gerakan non blok. Itulah Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Perlu diingat bahwa bentuk kerjasama di berbagai bidang kehidupan pada dasarnya sangat mudah untuk ditemukan karena kerjasama dapat mempermudah beban pekerjaan kita. 0% found this document useful 0 votes54 views5 pagesOriginal TitleBAB 5. KELAS dalam Berbagai Bidang KehidupanCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes54 views5 pagesBAB 5. KELAS Dalam Berbagai Bidang KehidupanOriginal TitleBAB 5. KELAS dalam Berbagai Bidang KehidupanJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan? Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari 1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi 3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan 4. Kerjasama dalam bidang kehidupan umat beragama Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial politik Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan 1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. 2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. 3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan". Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak. Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia. Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Wujud badan usaha yang dimaksud pasal itu adalah koperasi yang berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Salah satu asas koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan. Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya adalah 1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama. 2. Persatuan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama. 3. Pendidikan artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung. 4. Demokrasi ekonomi artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh. 5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota. Kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan "Tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap bela negara. Bela negara adalah sikap mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara. Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara yaitu 1. Cinta tanah air 2. Kesadaran berbangsa dan bernegara 3. Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sishankamrata. Artinya menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari ancaman dan sama antarumat beragama Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu". Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada upaya menciptakan kerukunan hidup antar pemeluk agama melalui sikap saling menghormati dan toleransi. Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap sebagai berikut 1. Saling menghormati umat seagama dan beda agama. 2. Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan beda agama. 3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti 1. Sikap fanatik sempit yaitu merasa diri sendiri paling benar. 2. Sikap individualis yaitu sifat lebih mendahulukan kepentingan sendiri. 3. Sikap eksklusivisme yaitu selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena ada perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. 4. Sikap primordialisme yaitu perasaan kesukuan yang

kerjasama antar anggota masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan dapat